Warga Ditangkap Paksa Polisi
VIRAL! Warga Desa Peresak Lombok Tengah Diduga Ditangkap Paksa Polisi hingga Akibatkan Pingsan
Aksi penangkapan terhadap lansia berusia 73 tahun tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Menurut Syarifuddin, M Thalib saat itu sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa karena mengalami sakit jantung.
Lebih lanjut Syarifuddin mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan dugaan pengancaman oleh seseorang berinisial IK terhadap M Thalib pada 21 Januari 2025.
Namun anehnya, kata Syarifuddin setelah diduga tak memenuhi unsur pidana, penyidik Polres Lombok Tengah justru mengalihkan tuduhan menjadi dugaan penggergahan lahan.
Menurut M Thalib, kejanggalan juga terjadi saat M Thalib berulang kali menerima surat undangan klaririfikasi dari penyidik Sat Reskrim hingga empat kali berturut-turut. Namun surat tersebut tanpa ada kejelasan status hukum apakah sebagai saksi,
Setiap kali panggilan datang, Syarifuddin mengaku selalu bersurat kepada Sat Reskrim untuk meminta kejelasan status pemanggilan kliennya. Namun, jawaban yang diharapkan tak pernah datang hingga kini.
"Setiap undangan tersebut kami anggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh penyidik," tegas Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Luk Luk Il Maqnun yang dikonfirmasi Tribun Lombok belum memberikan keterangan apapun.
Tribun Lombok akan terus menghubungi AKP Luk Luk Il Maqnun untuk meminta keterangan terkait alasan penangkapan paksa setelah kuasa hukum M Thalib membalas surat pemanggilan dengan sejumlah alasan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.