Warga Ditangkap Paksa Polisi
VIRAL! Warga Desa Peresak Lombok Tengah Diduga Ditangkap Paksa Polisi hingga Akibatkan Pingsan
Aksi penangkapan terhadap lansia berusia 73 tahun tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aksi anggota Polres Lombok Tengah diduga melakukan penangkapan secara paksa kepada warga viral di media sosial instagram.
Aksi penangkapan tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @mnow.id. Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 50 ribu kali, 1389 orang menyukai dan 162 orang membagikan.
Belakangan diketahu pria yang ditangkap tersebut bernama, Muhamad Thalib, warga Dusun Aik Gering, Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Rabu (23/7/2025).
Aksi penangkapan terhadap lansia berusia 73 tahun tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan penahanan (Sprin Kap) sehingga keluarga Thalib melakukan perlawanan.
Dalam video tersebut tampak Thalib digelandang masuk ke mobil polisi bersama dengan istrinya. Anak M Thalib berusaha menahan ayahnya yang diketahui dalam kondisi sakit.
"Bapak saya ndak sehat. Kenapa dipaksa seperti itu? Jangan seperti ini pak. Bapak saya bukan perampok. Memaksa ini namanya. Kenapa begini caranya? Bapak (polisi) juga ndak bagus caranya," ungkap wanita dalam video tersebut.
Tampak juga dalam video tersebut istri M Thalib berusaha menenangkan anaknya sambil sesekali membaca shalawat.
Akibat aksi penangkapan paksa tanpa surat perintah tersebut, kondisi M. Thalib kian memburuk, begitu juga istrinya. Ia sempat tak sadarkan diri dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.
Baca juga: Sering Tinggalkan Tugas, Polres Lombok Tengah Pecat Bripka IS
Hingga kini, baik kuasa hukum M Thalib maupun keluarganya mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan tersebut.
Kuasa hukum M Thalib, Syarifuddin menyampaikan, usai tiba di Polres Lombok Tengah, M Thalib akan disidangkan secara paksa namun karena Thalib dan istrinya pingsan akhirnya harus dibawa ke RSUD Praya.
"Kalau tindak pidana ringan (Tipiring) semestinya ndak harus menghadirkan terdakwa," jelas Syarifuddin, Jumat (25/7/2025).
Syarifuddin membenarkan memang Polres Lombok Tengah telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap M Thalib.
"Surat pemanggilan pertama kami balas, bukan berarti kami diam atau abaikan. Kami bersurat ke Kasat Reskrim Lombok Tengah bahwa surat pertama itu salah karena pelapornya adalah Wahyu Nugroho yang dimana klien kami tidak mengenalinya," jelas Syarifuddin.
Kemudian panggilan kedua adalah untuk menghadiri sidang. Terhadap panggilan itu, Syarifuddin sebagai kuasa hukum membalas surat tersebut jika M Thalib dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.