Korupsi Masker NTB

Giliran Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polresta Mataram Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

Eks Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Chalid Tomassoang Bulu ditetapkan tersangka kasus dugaan koruspi masker 2020.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA MASKER - Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomasoang Bulu (baju hijau) saat berjalan menuju RS Bhayangkara Mataram untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polresta Mataram, Senin (21/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020.

Tersangka yang ditahan eks Kabid Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Chalid Tomassoang Bulu, yang saat ini menjabat Sekertaris Dinas Pariwisata NTB. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, peran Chalid dalam kasus ini sebagai pengatur jumlah produksi masker yang akan dibuat para UMKM. 

"Misalnya yang bersangkutan mengatakan kamu membuat masker sekian, harus begini-begini, yang bersangkutan melakukan pemetaan," kata Regi, Senin (21/7/2025). 

Regi mengatakan, berkas dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,58 miliar ini dibuat dalam tiga dokumen sesuai peran masing-masing tersangka. 

Saat ini Cholid ditahan di Rutan Polresta Mataram, bersama dua tersangka lainnya yakni Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin. 

Sekdis Dispar NTB Cholid Tomasoang Bulu mengatakan, sebelum ditahan ia dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus korupsi masker ini. 

"Kurang lebih 80-90 pertanyaan, saya sebagai Kabid UKM," kata Cholid. 

Ia mengatakan anggaran pengadaan masker ini bersumber Bantuan Tidak Terduga (BTT), saat pandemi covid-19 pada tahun 2020.

Baca juga: Audit Inspektorat NTB Temukan Potensi Kerugian Negara di Event Motorcross Lombok-Sumbawa

Cholid dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved