Korupsi Masker NTB

Pemeriksaan Saksi Tuntas, Giliran Para Tersangka Korupsi Masker Dipanggil Polresta Mataram

Penyidik Polresta Mataram akan melayangkan surat pemanggilan mulai pekan depan kepada para tersangka kasus masker di NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KASUS KORUPSI MASKER - Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra ditemui, Jumat (4/7/2025). Ia mengatakan para tersangka korupsi masker mulai akan diperiksa pada pekan depan atau minggu kedua bulan Juli.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, bakal memanggil para tersangka kasus dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020-2021.

Pemanggilan ini menyusul telah selesainya pemeriksaan para saksi dalam kasus ini. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan mulai pekan depan dan dilakukan pemeriksaan pada pertengahan bulan Juli ini atau pada minggu kedua. 

"Rencana pemanggilan (tersangka) minggu depan, pemeriksaan minggu depannya lagi," kata Komang, Jumat (4/7/2025). 

Komang mengatakan, terkait jumlah tersangka yang akan dipanggil akan melihat kemampuan para penyidik, mengingat ada kasus lain juga yang saat ini sedang ditangani Polresta Mataram

"Nanti kita sesuaikan dengan jadwal kita, karena ada kasus-kasus alat berat juga kan. Kalau memungkinkan dua ya dua, kalau satu cukup satu dulu," kata Komang.

Surat pemanggilan akan diberikan kepada para tersangka dan kuasa hukum. Namun jika dibutuhkan surat pemanggilan tersebut akan ditembuskan ke Gubernur NTB. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Mataram Bakal Panggil Dispora NTB Terkait Dugaan Suap Proyek Fornas 2025

Mengingat salah satu tersangka atas nama Wirajaya Kusuma merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB. 

Selain Wirajaya tersangka lainnya, Dewi Noviany eks Wakil Bupati Sumbawa, kemudian Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Hariyadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. 

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka merugikan negara Rp1,5 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved