Korupsi Masker NTB
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker, Wirajaya Kusuma: Tolong Jangan 'Menjudge'
Wirajaya Kusuma mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker dari pihak Polresta Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wirajaya Kusuma akhirnya buka suara, terkait namanya yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2021-2022.
Pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diminta untuk melakukan pengadaan masker Covid-19.
Wirajaya mengatakan, dia menghormati semua proses hukum yang saat ini terus berjalan. Dia mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Mataram.
"Seumpama ini barang belum jelas, prosesnya masih panjang. Kita menghormati proses hukum, tolong jangan menjudge (menghakimi)," kata Wirajaya, Kamis (22/5/2025).
Terkait kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya saat ini karena terseret kasus korupsi, Wirajaya menyerahkan semua keputusan kepada gubernur.
"Saya yang penting apa yang ditugaskan saat ini, saya konsen menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pak gubernur," kata Wirajaya.
Baca juga: Pendamping Korban Ungkap Perbuatan Cabul Oknum Dosen UIN Mataram pada Mahasiswi Bidikmisi
Wirajaya yang saat ini juga sebagai ketua tim pansel pengurus Bank NTB Syariah mengaku, tahapan tersebut tidak terganggu meski ada pemberitaan miring terhadap dirinya.
Dia mengatakan selama ini kooperatif dalam memberikan keterangan di Polres, dia mengikuti semua prosedur yang berlaku selama ini.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pademi Covid-19 melanda, dimana masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker untuk menghindari penularan wabah penyakit itu.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang pada saat itu dipimpin Wirajaya Kusuma, melakukan pengadaan masker melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun diduga terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,5 miliyar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara itu berasal dari pengadaan masker fiktif, mark up harga dan pengadaan masker tidak sesuai spesifikasi.
Selain Wirajaya, dalam kasus ini mantan Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany juga terseret. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.