Penggusuran di Pantai Aan
Diduga Bawa Sajam, Warga Rembitan Diamankan saat Land Clearing Pantai Aan
warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah inisial AJ diamankan anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan pembongkaran warung di Pantai Aan
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga Desa Rembitan Kecamatan Pujut Lombok Tengah inisial AJ diamankan anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan pembongkaran warung di Pantai Aan, Lombok Tengah, Selasa (15/7/2025).
AJ merupakan suami dari Kartini, pemilik Aloha Beach Club yang menolak keras eksekusi pengosongan lahan/land clearing terhadap puluhan warung di Pantai Aan.
Berdasarkan Pantauan Tribun Lombok, suasana memanas sempat terjadi saat manajemen dan staff Aloha Beach Club melakukan perlawanan terhadap petugas.
Mereka adu mulut dengan petugas hingga bentrokan fisik dorong-dorongan antara pemilik warung dengan petugas. Puncaknya adalah saat AJ diketahui membawa senjata tajam. Ia selanjutnya dibawa oleh ke Mapolres Lombok Tengah untuk diamankan.
Pemilik Aloha Beach Club, Kartini Lumbanraja menyampaikan, dirinya adalah pemilik Aloha Beach Club seorang ibu dua anak yang kini suaminya dibawa ke Polres Lombok Tengah.
Kartini tampak menangis tak kuasa melihat suaminya digelandang ke Polres Lombok Tengah.
Kartini juga tampak bingung memikirkan bagaimana nasip 60 karyawannya. Para karyawan juga tampak tak kuasa menahan tangis.
Menurut Kartini, dirinya tidak pernah diberi ruang berbicara oleh ITDC untuk berdiskusi. Tidak ada kesempatan untuk ditampung aspirasinya sehingga ia merasa tidak dianggap jadi warga NKRI.
"kami hanya menjual di warung sempadan pantai tetapi pemerintah mengambil alih semuanya, katanya untuk kesejahteraan rakyat tetapi faktanya ribuan hektare belum dibangun tetapi kenapa yang di depan pantai yang didahulukan," jelas Kartini.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan, pihaknya membenarkan memang mengamankan AJ ke Mapolres Lombok Tengah.
"Tapi tadi sudah kami tanyakan, katanya (pisau) itu hanya untuk memotong kelapa. Tapi kita amankan untuk keamanan bersama," jelas AKPB Eko.
Menurut AKBP Eko, pihaknya nanti hanya akan melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut AKBP Eko menyampaikan, pihaknya dalam pengosongan lahan ini menurunkan 3 alat berat.
Pihaknya dalam hal ini hanya sebagai pengamanan saja tidak melakukan pembongkaran terhadap warung-warung.
Meski Digusur, Sejumlah Warga Masih Berdagang di Tanjung Aan dengan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Isu Pelanggaran HAM di Pantai Aan, Nursiah: Tak Ada Pemerintah yang Ingin Sengsarakan Rakyat |
![]() |
---|
ITDC Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Land Clearing di Pantai Aan |
![]() |
---|
2 Lembaga Komnas HAM RI Duga Penggusuran di Pantai Aan Dilakukan Sewenang-wenang |
![]() |
---|
Kadispar Lombok Tengah Ungkap Modus WN Asing Bangun Bisnis Tanpa Izin di Pantai Aan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.