Penggusuran di Pantai Aan
ITDC Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Land Clearing di Pantai Aan
ITDC mengklaim tak ada pelanggaran HAM dalam proses land clearing yang dilakukan di Pantai Aan.
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Injorney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan tak ada pelanggaran HAM dalam proses land clearing yang dilakukan di Pantai Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka menyampaikan, pihaknya memandang penting untuk menanggapi isu pelanggaran HAM dengan pendekatan berbasis data, hukum, dan prinsip tata kelola yang baik.
"ITDC mengedepankan prinsip due process of law, yaitu memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, disertai pemberitahuan resmi, kesempatan untuk berdialog, dan pendampingan pemerintah daerah," jelas Troy dalam keterangan resmi di Mandalika, Minggu (20/7/2025).
Dikatakan Troy, seluruh proses penertiban lahan di kawasan Tanjung Aan dilaksanakan berdasarkan ketentuan regulasi, khususnya terkait pengelolaan lahan negara melalui Hak Pengelolaan (HPL) dan pemanfaatannya dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara non-represif, yaitu dengan pendekatan yang menghindari kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan secara fisik.
"Proses ini didampingi aparat gabungan dari Polri, TNi, dan Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan, namun tetap mengedepankan dialog, pemberitahuan tertulis, dan sosialisasi secara bertahap kepada para pelaku usaha yang terdampak," terang Troy.
ITDC Klaim Isu Pelanggaran HAM Muncul sebagai Bentuk Ekspresi Sosial
Lebih lanjut Troy menyampaikan, adapun klaim pelanggaran HAM yang muncul di ruang publik dinilai sebagai bentuk ekspresi sosial, yang muncul dari dinamika perubahan tata ruang dan ekonomi lokal.
Dalam konteks ini, terang Troy, ITDC tetap konsisten menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk hak atas informasi, partisipasi, dan jaminan transisi yang adil bagi pihak-pihak yang terdampak langsung oleh penataan kawasan.
"Kami percaya bahwa upaya penataan ruang, jika dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, justru akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam jangka panjang, termasuk hak atas lingkungan yang sehat, ruang usaha yang legal, dan peluang ekonomi yang lebih berkelanjutan," demikian Troy.
InJourney Tourism Development Corporation (ITDC)
Troy Reza Warokka
Penataan Pantai Aan
Pelanggaran HAM
Komnas HAM
Pantai Aan
Meski Digusur, Sejumlah Warga Masih Berdagang di Tanjung Aan dengan Tenda Darurat |
![]() |
---|
Isu Pelanggaran HAM di Pantai Aan, Nursiah: Tak Ada Pemerintah yang Ingin Sengsarakan Rakyat |
![]() |
---|
2 Lembaga Komnas HAM RI Duga Penggusuran di Pantai Aan Dilakukan Sewenang-wenang |
![]() |
---|
Kadispar Lombok Tengah Ungkap Modus WN Asing Bangun Bisnis Tanpa Izin di Pantai Aan |
![]() |
---|
Klarifikasi ITDC Soal Land Clearing Pantai Aan, Sebut Telah Sosialisasi Sejak Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.