Banjir Kota Mataram dan Lombok Barat

Pemprov NTB Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Kota Mataram Selama 10 Hari ke Depan

Selama masa tanggap darurat, Pemprov NTB mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan dan mengerahkan ASN untuk terlibat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PANTAU BANJIR - Kolase foto Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri memantau dampak banjir di Kota Mataram, Senin (7/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status darurat bencana banjir di Kota Mataram selama 10 hari ke depan. 

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB yang berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (7/7/2025) malam. 

Rapat tersebut dihadiri seluruh unsur Forkopimda, antara lain Kapolda NTB, Danrem, Kajati, Ketua DPRD NTB, Danlanud, Danlanal, serta pimpinan OPD terkait.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, menegaskan penetapan status darurat merupakan langkah cepat untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Baca juga: BPBD NTB Ungkap Penyebab Banjir di Mataram, Tak Ada Bantaran Sungai hingga Volume Sampah

“Mulai hari ini, kita tetapkan status darurat bencana yang berlaku selama sepuluh hari. Ini agar proses penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Faozal. 

Selama masa tanggap darurat, Pemprov NTB akan mengaktifkan posko pengaduan dan posko tindakan, serta mengerahkan seluruh sumber daya termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat langsung dalam penanganan.

“Besok para ASN Pemprov akan turun ke lokasi terdampak. Ada skema pembagian tugas, OPD dan asisten akan membackup wilayah-wilayah tertentu,” jelasnya.

Faozal merinci, Asisten I akan bertanggung jawab atas area perkantoran Dinas Provinsi di Jalan Majapahit.

Sedangkan Asisten II dan III akan fokus membantu di wilayah terdampak langsung.

 

Sementara untuk distribusi bantuan logistik, Pemprov NTB memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kota Mataram.

“Distribusi bantuan akan dikoordinasi oleh Wali Kota Mataram karena beliau yang paling tahu kondisi dan sebaran wilayah terdampak,” imbuhnya.

Sebagai informasi akibat banjir tersebut tercatat 30 ribu jiwa di Kota Mataram dan Lombok Barat terdampak, data sementara sebanyak sembilan unit rumah rusak berat. 

Sejak Senin (7/7/2025), tim dari Pemerintah Provinsi NTB dan Kota Mataram melakukan pembersihan terhadap sungai dan pemukiman, sampah yang terbawa arus menumpuk di sejumlah sungai hingga naik ke pemukiman warga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved