Berita Lombok Timur

Penerimaan PKB Lombok Timur Masih Rendah

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Timur masih di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun 2025

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PENERIMAAN PKB - Suasana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Selong, Rabu (3/7/2025). Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Timur masih di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Timur masih di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun 2025.

Kepala UPTB Samsat Selong Abdul Azis mengatakan pungutan PKB masih terbilang rendah.

“Kita maklumi rata-rata tingkat kepatuhan warga masyarakat kita masih bawah 50 persen,” kata Azis saat ditemui, Kamis (3/7/2025).

Hal ini menjadi perhatian dan atensi, salah satunya dengan menggerakkan satgas juru pungut.

Melalui juru pungut ini akan turun bersama dan agen Samsat untuk mengkoordinasi masing-masing desa.

“Supaya terpenuhi target penerimaan kita,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Kerahkan Juru Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Tingkat Desa

Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak.

Selanjutnya dapat mengumpulkan dan memfasilitasi masyarakat yang akan membayar pajak.

“Mendata dan  dikumpulkan di suatu tempat nanti kami dari kantor Samsat turun untuk melayani pembayaran PKB,”  ujarnya.

Kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan PKB dan mengurangi tunggakan.

“Dengan adanya jaringan yang terstruktur akan membantu dan memudahkan masyarakat membayar pajak,” harapnya.

Cara lainnya meningkatkan penerimaan pajak melalui diskon pajak.

Pemprov NTB menghadirkan gebyar pemutihan pajak kendaraan dan berbagai diskon bagi warga yang disiplin maupun yang masih menunggak.

“Bagi wajib pajak  yang taat membayar pajak selama 4 tahun terakhir (2021–2024), mendapatkan diskon 25 persen,” katanya. 

Diskon 25 persen juga untuk tunggakan di bawah 5 tahun, khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024, akan mendapatkan diskon 25 persen dari total tunggakan.

Gratis pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat miskin penerima program PKH, para veteran dan penyandang disabilitas pemilik kendaraan roda dua, diberikan bebas pajak kendaraan untuk seluruh tunggakan tahun sebelumnya.

“Semua program diskon dan pemutihan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved