Berita Lombok Timur
Pemkab Lombok Timur Kerahkan Juru Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Tingkat Desa
Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur menurunkan Satgas juru pungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTB Samsat Selong Abdul Azis mengatakan, juru pungut pada tingkat kabupaten dengan tugas hampir sama dengan agen Samsat yakni menyampaikan surat pemberitahuan atau teguran kepada masyarakat penunggak pajak kendaraan.
“Mereka ini digaji dari kabupaten, bantu kita untuk pekerjakan di sini,” katanya saat ditemui, Rabu (3/7/2025).
Salah satu inovasi dari kabupaten juga membentuk juru pungut tingkat desa, hal ini untuk mendukung peningkatan PKB.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov NTB Tahun 2025
“Kita sudah turun ada di beberapa kecamatan di masing-masing desa,” tambahnya.
Juru pungut ini akan turun bersama dan agen Samsat untuk mengkoordinasi masing-masing desa.
“Supaya terpenuhi target penerimaan kita,” sambungnya.
Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak.
Selanjutnya dapat mengumpulkan dan memfasilitasi masyarakat yang akan membayar pajak.
“Dikumpulkan di suatu tempat nanti kami dari kantor Samsat turun untuk melayani pembayaran PKB ,” pungkas Azis.
(*)
Wabup Lombok Timur Edwin Akui Pengangguran Cukup Tinggi, 2,5 Persen dari Total Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Pelajar di Lombok Timur Hindari Tabrakan dengan Truk, Motor Nyungsep ke Sungai |
![]() |
---|
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.