Berita Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur Kerahkan Juru Pungut Pajak Kendaraan Bermotor Sampai ke Tingkat Desa

Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PAJAK MOTOR - Wajib pajak mengantre di loket Samsat Selong, Lombok Timur, Kamis (3/7/2025). Pemerintah Lombok Timur menurunkan Satgas juru pungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur menurunkan Satgas juru pungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTB Samsat Selong Abdul Azis mengatakan, juru pungut pada tingkat kabupaten dengan tugas hampir sama dengan agen Samsat yakni menyampaikan surat pemberitahuan atau teguran kepada masyarakat penunggak pajak kendaraan. 

“Mereka ini digaji dari kabupaten, bantu kita untuk pekerjakan di sini,” katanya saat ditemui, Rabu (3/7/2025).

Salah satu inovasi dari kabupaten juga membentuk juru pungut tingkat desa, hal ini untuk mendukung peningkatan PKB.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov NTB Tahun 2025

“Kita sudah turun ada di beberapa kecamatan di masing-masing desa,” tambahnya.

Juru pungut ini akan turun bersama dan agen Samsat untuk mengkoordinasi masing-masing desa.

“Supaya terpenuhi target penerimaan kita,” sambungnya.

Juru pungut ini bertugas memberikan pemberitahuan kepada masyarakat wajib pajak.

Selanjutnya dapat mengumpulkan dan memfasilitasi masyarakat yang akan membayar pajak.

“Dikumpulkan di suatu tempat nanti kami dari kantor Samsat turun untuk melayani pembayaran PKB ,” pungkas Azis.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved