Pulau Panjang Dijual Online

Geger Penjualan Pulau Panjang Sumbawa Secara Online, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Isu penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di situs online luar negeri mendapatkan tanggapan tegas dari pemerintah.

Editor: Sirtupillaili
kawanusa.ntbprov.go.id
EKSOTIS - Kolase foto pemandangan di Pulau Panjang, Sumbawa. Hutan mangrove (kiri) sementara foto kanan ada potret ekosistem terumbu karang yang ada di Pulau Panjang. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual belikan secara keseluruhan, termasuk Pulau Panjang.

"Tidak bisa satu pulau dijual," ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, berdasarkan peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, hingga saat ini belum ada hak atas tanah yang tercatat. 

Lebih lanjut, jika dicek melalui peta kawasan hutan, seluruh Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi. "Sehingga tidak bisa dijual," tegasnya.

Menurut Nusron, sebuah pulau tidak dapat dimiliki secara penuh oleh satu orang atau satu badan hukum. Ini karena dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar. 

Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 9 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum.

"Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang, karena yang memiliki satu orang, apalagi kalau statusnya HGB, tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan," imbuh Nusron.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dijual, Termasuk Pulau Panjang Sumbawa NTB"

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved