Pulau Panjang Dijual Online

Geger Penjualan Pulau Panjang Sumbawa Secara Online, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Isu penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di situs online luar negeri mendapatkan tanggapan tegas dari pemerintah.

Editor: Sirtupillaili
kawanusa.ntbprov.go.id
EKSOTIS - Kolase foto pemandangan di Pulau Panjang, Sumbawa. Hutan mangrove (kiri) sementara foto kanan ada potret ekosistem terumbu karang yang ada di Pulau Panjang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya ini dilaporkan berstatus dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online. 

Meski tidak mencantumkan harga jual, situs tersebut menyatakan Pulau Panjang sebagai pulau pribadi.

Kabar ini sontak menarik perhatian dan direspons langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. 

Harison menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh sepenuhnya dimiliki oleh perorangan atau secara privat.

"Kalau soal pemanfaatan pulau sudah diatur di peraturan di atas," jelas Harison, dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (20/6/2025).

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 (Permen ATR/BPN No.17/2016) tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Beleid tersebut menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

Sisanya, paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada harus dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya (Permen KP No.10/2024).

Harison menambahkan, untuk memastikan apakah ada hak atas tanah di atas pulau tersebut, informasi bisa dicek di pemerintah kabupaten masing-masing atau melalui peta bumi.atrbpn.go.id (tanpa menyebutkan nama pemilik hak).

Menurut Harison, domain Kementerian ATR/BPN adalah administrasi pertanahan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. 

Ia juga menyarankan bahwa pihak yang lebih tepat untuk memberikan komentar mengenai isu penjualan pulau ini adalah pemerintah daerah setempat, karena merekalah penguasa wilayah.

Menteri Nusron: Tak Ada Pulau Dijual

lihat fotoPENJUALAN PULAU - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengahdairi Mukernas Nahdatul Wathan XV di Mataram, Senin (1/5/2025).
PENJUALAN PULAU - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengahdairi Mukernas Nahdatul Wathan XV di Mataram, Senin (1/5/2025).

Isu penjualan Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di situs online luar negeri mendapatkan tanggapan tegas dari pemerintah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved