Pulau Panjang Dijual Online

Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual

Tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia

kawanusa.ntbprov.go.id
PULAU PANJANG - Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan ramai isu penjualan Pulau Panjang di Kabupaten, Sumbawa, NTB. 

Hal ini mengemuka setelah situs Private Islands Online menampilkan penjualan Pulau Panjang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara, Jumat, (20/6/2025) dikutip dari laman resmi KKP.

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. 

Baca juga: Bupati Sumbawa Kaget Pulau Panjang Dijual Online

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur tentang pengelolaan.

Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c disebutkan bahwa “Pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut dan harus mengalokasikan 30 % (tiga puluh persen) dari luas pulau untuk kawasan lindung”. 

Namun demikian, dalam hal diperlukan untuk kepentingan nasional, maka Pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkan pulau-pulau kecil secara utuh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) peraturan menteri tersebut. Untuk mencegah terjadinya perampasan tanah (land grabbing) di pulau-pulau kecil, maka pada pulau-pulau kecil yang belum terdapat penguasaan tanah, penguasaannya diprioritaskan untuk Pemerintah (Pasal 9 ayat 5). 

Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil-KKP melaksanakan program penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil melalui sertipikasi Hak Atas Tanah di Pulau-pulau Kecil Terluar atas nama Pemerintah RI.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejak tahun 2019 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung Negara, sementara yang dapat dimanfaatkan paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau. 

Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau. 

Luasan lahan pulau kecil yang dapat dimanfaatkan sebenarnya hanya 49 persen. 

Pengaturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved