Pengaturan pertanahan di pulau kecil telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam Pasal 194 disebutkan bahwa “Pemberian Hak Atas Tanah atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai tidak dapat diberikan kepada 1 (satu) orang atau badan hukum”.
Pasal 195 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN ini juga mengatur bahwa dalam rangka penanaman modal asing di pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan belum terdapat Rencana Tata Ruang (RTR), dalam rangka pemberian Hak Pengelolaan/HAT maka diperlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga semakin jelas bahwa setiap orang atau badan hukum tidak dapat mempunyai hak atas keseluruhan tanah/lahan di satu pulau kecil.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.