Pulau Panjang Dijual Online

Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual

Tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia

kawanusa.ntbprov.go.id
PULAU PANJANG - Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. 

Pengaturan pertanahan di pulau kecil telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam Pasal 194 disebutkan bahwa “Pemberian Hak Atas Tanah atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai tidak dapat diberikan kepada 1 (satu) orang atau badan hukum”. 

Pasal 195 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN ini juga mengatur bahwa dalam rangka penanaman modal asing di pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan belum terdapat Rencana Tata Ruang (RTR), dalam rangka pemberian Hak Pengelolaan/HAT maka diperlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga semakin jelas bahwa setiap orang atau badan hukum tidak dapat mempunyai hak atas keseluruhan tanah/lahan di satu pulau kecil.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved