Pulau Panjang Dijual Online

Anggota DPR RI Johan Rosihan Minta Pemerintah Pusat Atensi Kabar Penjualan Pulau Panjang Sumbawa

Johan menegaskan, jika benar ada penjualan Pulau Panjang, tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan mencederai kedaulatan negara.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
kawanusa.ntbprov.go.id
PULAU PANJANG - Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya ini dilaporkan berstatus dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan tegaskan Pulau panjang yang berada di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, merupakan milik Negara.

Anggota Fraksi PKS dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa ini, menegaskan, informasi penjualan Pulau Panjang harus disikapi serius mengingat wilayah kedaulatan negara.

"Penjualan Pulau Panjang ini harus segera diperhatikan, karena ini adalah milik negara," tegasnya, pada Senin (23/6/2025).

Johan menegaskan, jika benar ada penjualan, tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan mencederai kedaulatan negara atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut.

Pulau panjang tersebut ini milik negara dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri.

“Pulau panjang ini tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikannya, apalagi menjualnya secara komersial atau pribadi," tegas Johan.

Johan Sebagai anggota DPR RI yang membidangi kelautan dan perikanan, menyebut praktik semacam itu harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat karena ini merupakan tindakan yang salah.

Ia menyebutkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Seluruh pulau kecil dan perairan sekitarnya merupakan bagian dari kedaulatan negara dan hanya dapat dikelola sesuai dengan rencana zonasi serta prinsip kelestarian lingkungan.

"Kalau kita mengacu pada hukum yang membenarkan transaksi jual beli pulau secara privat apalagi melalui situs asing, itu tidak benar," ucapnya. 

"Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita," lanjut Johan.

Baca juga: Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri Tanggapi Penjualan Pulau Panjang di KSB

Pihaknya mendorong pemerintah agar segera menyikapi persoalan ini, terutama Kementerian terkait, agar segera melakukan verifikasi informasi ini.

"Saya akan mendorong pemerintah, khususnya KKP dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera memverifikasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan situs tersebut dan ditindak segera," ucapnya. 

Johan mengingatkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara seperti pulau atau kawasan konservasi tersebut.

Ia mendorong kampanye edukasi digital dan penguatan sistem verifikasi aset agar situs internasional tidak menjadi sarana manipulasi publik dan jual-beli fiktif.

"Pulau Panjang merupakan bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau ini harus dirawat, bukan dijual," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved