Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENETAPAN TERSANGKA - Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Nurhadi merupakan anggota Bid Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunai di kolam salah satu hotel di Gili Trawangan.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan tiga tersangka tersebut ialah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M. 

"Tiga orang sudah tersangka," kata Syarif, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan Pastikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditangani Transparan

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya melalui serangkaian penyidikan.

Penyidik menemukan dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Kapolda NTB Jamin Transparansi Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Hadi Gunawan menyampaikan, penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan dilakukan secara transparan, termasuk penyampaian hasil autopsi jenazah.

"Transparan pasti, transparan," kata Hadi saat ditemui usai penutupan Musrenbang Provinsi NTB, Rabu (4/6/2025). 

Terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua rekan Brigadir Nurhadi berada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Kompol IMYPU dan Ipda HC, jenderal bintang dua itu mengatakan berkaitan dengan kasus lain. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah disidang etik, ada kaitan dengan yang lain sedang diperiksa," kata Hadi. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan alasan PTDH Kompol MY dan Ipda GH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved