Kematian Brigadir Nurhadi
Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Yakni terkait pelanggaran menurut ketentuan dalam pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bahwa sidang komisi kode etik Polri (KKEP), memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi anggota Polri," kata Kholid.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.
“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI.
“Langkah ini menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup dia.
(*)
Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Salah Satu Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin |
![]() |
---|
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.