Alih Fungsi Lahan Bekas Bandara Rambang di Lombok Timur Jadi Sorotan

Status lahan Rambang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan/TNI AU.

hjadesta.kemenparekraf.go.id
BANDARA RAMBANG - Arsip foto Bandara Rambang di Lombok Timur. Status lahan Rambang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan/TNI AU. 

“Di sini lah letak kecerdasan perencanaan ruang yang sebenarnya, tidak membunuh masa lalu demi masa depan, tapi menjahit keduanya dalam satu kanvas besar bernama keberlanjutan. Kita tidak boleh abai dengan alasan ketahanan pangan lalu membiarkan Warisan Bangsa Menjadi Korban Komoditas, bukan kah Bandara Rambang adalah jendela masa lalu yang membawa pelajaran penting bagi masa depan,” ungkapnya.

Alih fungsi lahan sambungnya, memang sah sebagai bagian dari pembangunan, namun bukan berarti semua bisa dijustifikasi atas nama efisiensi atau ketahanan pangan. 

Sejarah adalah akar yang menjaga bangsa tetap berpijak, dan kehilangan satu tapak sejarah sama dengan memotong satu akar penting dari pohon identitas kita.

“Jika kita tidak bertindak hari ini, maka generasi berikutnya hanya akan mengenal Bandara Rambang dari lembaran arsip, bukan dari tapak nyata. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan tempat, tetapi kehilangan jati diri,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved