Berita Sumbawa

Bupati Jarot Evaluasi APBD Sumbawa 2025, Beri Perintah ke OPD untuk Segera Serap Anggaran

Jarot menginstruksikan lima strategi untuk mempercepat pelaksanaan APBD Sumbawa 2025

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
SERAPAN ANGGARAN - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot dalam Rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis (5/6/2025). Jarot menginstruksikan lima strategi untuk mempercepat pelaksanaan APBD Sumbawa 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mempercepat serapan anggaran. 

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Kamis (5/6/2025).

Jarot menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan tetapi momentum penting untuk bercermin, mengevaluasi yang kurang, dan mempercepat yang masih lambat. 

Ia menjelaskan hingga posisi 31 Mei 2025, realisasi belanja baru mencapai 25,84 persen dari total anggaran sebesar Rp2,45 triliun. 

Baca juga: 3 Langkah Cepat Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Menyehatkan APBD Tahun 2025

Sementara itu, pendapatan daerah baru menyentuh angka 28,81 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tercapai sebesar 20,90 persen.

"Angka-angka ini, jujur saja, belum memuaskan. Kita berbicara tentang uang rakyat, kepercayaan rakyat, dan masa depan daerah ini. Maka kita harus hadapi evaluasi ini dengan sikap jujur, terbuka, dan penuh tanggung jawab," jelasnya.

Meskipun demikian, Jarot mengapresiasi keberhasilan Pemda Sumbawa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI. 

Capaian ini dinilai sebagai hasil komitmen kolektif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Capaian WTP ini bukan tujuan akhir. Ini adalah standar minimum yang harus kita pertahankan. Jangan sampai lengah, apalagi lalai," tegasnya.

Jarot menginstruksikan lima strategi untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. 

Antara lain percepat pengadaan barang dan jasa, terutama untuk OPD yang memegang DAK Fisik agar memastikan seluruh dokumen kontrak masuk ke OMSPAN paling lambat 21 Juli 2025.

Kontrak pekerjaan harus berakhir sebelum Desember. 

Dia tak ingin lagi mendengar alasan klasik atau berkaitan dengan waktu menjelang akhir tahun. 

Kontrak harus ditargetkan selesai paling lambat bulan November.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved