DPRD Lombok Tengah

Komisi II DPRD Lombok Tengah Beri Sejumlah Rekomendasi Soal DBCHT

Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai Pemkab belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani penanam tembakau. 

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DBHCHT TEMBAKAU - Komisi II DPRD Lombok Tengah Ahyar. Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai Pemkab belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani penanam tembakau.  

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi II DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini sebagai respons atas aspirasi puluhan masyarakat petani Praya Timur yang beraudiensi di DPRD Lombok Tengah, Senin (19/5/2025). 

Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai Pemkab belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani penanam tembakau. 

Hal ini tentu akan memengaruhi pengalokasian DBHCHT kepada masyarakat.

"Kami berharap pemerintah daerah memiliki database tentang luas lahan dan hasil produksi petani di Lombok Tengah," ujar kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Ahyar.

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Terima Hearing Petani Tembakau Praya Timur, Dorong Terbentuknya Perbup DBHCHT

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendorong Pemkab Lombok Tengah segera membentuk Perbup tentang penyaluran DBHCHT.

Ahyar menilai pembuatan Perbup DBHCHT penting dilakukan untuk memastikan penyaluran dana ke masyarakat.

Selain itu, Ahyar menilai langkah ini akan memengaruhi keberlangsungan hidup petani.

"Memang DBHCHT ini salah satu komponen yang ada di APBD yang berdasarkan PMK 72 Tahun 2024. Di sana pengalokasian 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, 50 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukumnya," ujarnya.

Tak itu saja, Ahyar juga mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Batukliang.

Ia melihat, langkah ini akan mempermudah daerah menjadi sumber industri tembakau yang sebelumnya hanya sebagai daerah sumber produksi semata.

"Kita ada 15 IKM tembakau raja, tetapi hanya dua yang sudah Sigaret Keretek Tangan (SKT). Makanya ini perlu didorong dari daerah produksi tembakau menjadi daerah industri tembakau," tegas Akhyar. 

Dengan begitu, Ahyar berujar, petani dan para buruh yang selama ini berjibaku menanam dan memproduksi tembakau mampu mendapatkan kesejahteraan.

"Kami mendorong segera adanya perbup ini agar kita mampu mengembangkan dari daerah produksi menjadi industri. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan dampak positif aturan ini," jelas Akhyar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved