DPRD Lombok Tengah
Komisi II DPRD Lombok Tengah Beri Sejumlah Rekomendasi Soal DBCHT
Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai Pemkab belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani penanam tembakau.
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi II DPRD Lombok Tengah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal ini sebagai respons atas aspirasi puluhan masyarakat petani Praya Timur yang beraudiensi di DPRD Lombok Tengah, Senin (19/5/2025).
Komisi II DPRD Lombok Tengah menilai Pemkab belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi, dan jumlah petani penanam tembakau.
Hal ini tentu akan memengaruhi pengalokasian DBHCHT kepada masyarakat.
"Kami berharap pemerintah daerah memiliki database tentang luas lahan dan hasil produksi petani di Lombok Tengah," ujar kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Ahyar.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Terima Hearing Petani Tembakau Praya Timur, Dorong Terbentuknya Perbup DBHCHT
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendorong Pemkab Lombok Tengah segera membentuk Perbup tentang penyaluran DBHCHT.
Ahyar menilai pembuatan Perbup DBHCHT penting dilakukan untuk memastikan penyaluran dana ke masyarakat.
Selain itu, Ahyar menilai langkah ini akan memengaruhi keberlangsungan hidup petani.
"Memang DBHCHT ini salah satu komponen yang ada di APBD yang berdasarkan PMK 72 Tahun 2024. Di sana pengalokasian 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, 50 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukumnya," ujarnya.
Tak itu saja, Ahyar juga mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Batukliang.
Ia melihat, langkah ini akan mempermudah daerah menjadi sumber industri tembakau yang sebelumnya hanya sebagai daerah sumber produksi semata.
"Kita ada 15 IKM tembakau raja, tetapi hanya dua yang sudah Sigaret Keretek Tangan (SKT). Makanya ini perlu didorong dari daerah produksi tembakau menjadi daerah industri tembakau," tegas Akhyar.
Dengan begitu, Ahyar berujar, petani dan para buruh yang selama ini berjibaku menanam dan memproduksi tembakau mampu mendapatkan kesejahteraan.
"Kami mendorong segera adanya perbup ini agar kita mampu mengembangkan dari daerah produksi menjadi industri. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan dampak positif aturan ini," jelas Akhyar.
(*)
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Pastikan SDN 1 Sengkol Akan Diperbaiki dengan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
SDN 1 Sengkol Rusak Berat, DPRD Lombok Tengah Agendakan Turun Cek Kondisi Sekolah |
![]() |
---|
Dewan Maulidi Serap Aspirasi Warga Desa Mujur Soal Jembatan, Akan Diperjuangkan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.