Berita Lombok Barat
3 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.
Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juntoPasal 112 ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.