Berita Lombok Barat
Pasutri di Desa Bengkel Lombok Barat Ditangkap Kasus Narkoba
Pasutri asal Desa Bengkel, Lombok Barat ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pasangan suami istri (pasutri) inisial SU dan SN asal Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain menangkap pasutri, polisi juga menagkap, HA wiraswasta yang beraalam yang sama.
Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (3/4/2025), berdasarkan laporan warga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka S di Dusun Bengkel Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan data yang valid, tim kami bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (12/4/2025).
Penggerebekan dilakukan secara hati-hati dan terukur, saat memasuki rumah tersangka SU, petugas mendapati ketiga tersangka berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di klip plastik transparan dan sejulah alat hisap sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu atau yang biasa disebut bong.
“Kami juga mengamankan lima unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita adalah 2,56 gram,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Baca juga: Kedatangan Kapal Pesiar Norwegian Sun di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat Dijaga Ketat
Lebih lanjut, Diana Mahardika mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin.
Penangkapan residivis dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami sangat menyesalkan adanya residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama dari semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.