Berita Lombok Barat

3 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KASUS NARKOBA NTB - Tiga terduga pengedar narkoba lintas Kabupaten diantaranya inisial AL, HJ, dan LA saat diamankan pihak kepolisian Polres Lombok Barat, Sabtu (26/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tiga pengedar narkoba jaringan antar kabupaten ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Ketiga terduga pelaku ini di antaranya inisial AL, HJ dan SA yang diduga kuat memiliki pengaruh dalam peredaran barang haram dari wilayah Sekotong di Lombok Barat hingga Pringgabaya di Lombok Timur. 

Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, ke tiga tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda.

“Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ucap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi. Target utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang belakangan diketahui berinisial AL dan HJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram. 

Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.

Diana merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA. 

"Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli," jelas Diana.

Baca juga: Remaja di Pesongoran Mataram Tewas Kesetrum saat Cuci Kaki di Kali

Skema perniagaan narkotika ini pun terkuak. AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900.000 per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan ilegal. 

Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700.000 per gram sebelum didistribusikan kembali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved