Berita NTB

Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara akan Laporkan Direktur PT BKM Soal Keterangan Palsu

Direktur PT BKM Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan

Istimewa
PEMERIKSAAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara Aprialely Nirmala didampingi penasihat hukumnya Aan Ramadhan (paling kiri) berjalan keluar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/3/2025). 

Aan berencana melaporkan perbuatan Robinzandhi memberikan keterangan palsu ke Polda NTB yang merujuk pada Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Pemberian keterangan palsu ini juga dikenal dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling berat 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Jadi, untuk rencana laporan ke Polda NTB ini akan kami masukkan sebelum lebaran. Untuk sampai ke sana, sekarang kami sedang siapkan kelengkapan materi laporan," kata Aan.

Dia memastikan pihaknya dari pihak kuasa hukum Aprialely Nirmala akan menyertakan keterangan Robinzandhi yang tertera dalam BAP penyidikan KPK.

"Keterangan di BAP itu juga akan kami sandingkan dengan keterangan Robinzandhi yang terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya.

Sidang perkara korupsi shelter tsunami ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved