Berita NTB

Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara akan Laporkan Direktur PT BKM Soal Keterangan Palsu

Direktur PT BKM Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan

Istimewa
PEMERIKSAAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara Aprialely Nirmala didampingi penasihat hukumnya Aan Ramadhan (paling kiri) berjalan keluar meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara Aprialely Nirmala geram usai menjalani sidang lanjutan.

Penasihat Hukum Apri, Aan Ramadhan menilai Direktur PT Barokah Karya Mataram (BKM) Robinzandhi memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

April disebut turut menikmati fee proyek Rp1 miliar permintaan Dwi Sugianto kepada PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp19,6 miliar.

"Itu hanya sekadar informasi dari cerita di warung kopi, dengar dari Gematullah. Tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini menerima," kata Aan.

Baca juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Jalani Sidang Dakwaan

Dalam BAP, Robinzandhi menyatakan bahwa semua kontraktor di Lombok mengetahui Aprialely Nirmala yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek tahun 2014 adalah orang kepercayaan Dwi Sugianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB.

Robinzandhi turut menyebutkan dalam BAP penyidikan KPK bahwa Dwi Sugianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB pada era itu menetapkan fee proyek sebesar Rp1,5 miliar bagi perusahaan yang berminat sebagai pemenang lelang proyek Shelter Tsunami.

Mendengar kabar Teddy Irjanto sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB telah menyerahkan fee proyek Rp1 miliar kepada Dwi Sugianto agar muncul sebagai pemenang lelang, Robinzandhi dalam BAP meyakini bahwa Apri sebagai orang kepercayaan Dwi Sugianto turut menerima jatah dari fee proyek tersebut.

Keterangan ini juga tetap dipegang teguh Robinzandhi saat diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/3/2025).

"Dalam persidangan, Robinzandhi ini tidak dapat membuktikan keterangannya dalam BAP itu," ujarnya.

Bahkan, jaksa penuntut umum dalam persidangan mengingatkan Robinzandhi sebagai saksi bahwa akibat keterangan dalam BAP yang tidak mendasar pada bukti tersebut telah memberatkan kliennya.

Direktur PT Global Mas Gematullah yang ikut lelang proyek bersama PT BKM dan PT Waskita Karya, turut hadir sebagai saksi di persidangan.

Saat dihadirkan bersama Robinzandhi, Gematullah menepis dirinya memberikan informasi perihal Apri turut menikmati fee proyek.

Tanpa menguatkan kembali keterangannya yang dibantah Gematullah, Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan.

"Padahal, itu hanya asumsi, tidak dia ketahui secara pasti dan itu terungkap sebagai fakta persidangan," bebernya.

Oleh karena itu, Apri yang merasa dirugikan dengan keterangan Robinzandhi akan mengambil langkah hukum.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved