Berita NTB
Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara akan Laporkan Direktur PT BKM Soal Keterangan Palsu
Direktur PT BKM Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Lombok Utara Aprialely Nirmala geram usai menjalani sidang lanjutan.
Penasihat Hukum Apri, Aan Ramadhan menilai Direktur PT Barokah Karya Mataram (BKM) Robinzandhi memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
April disebut turut menikmati fee proyek Rp1 miliar permintaan Dwi Sugianto kepada PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp19,6 miliar.
"Itu hanya sekadar informasi dari cerita di warung kopi, dengar dari Gematullah. Tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini menerima," kata Aan.
Baca juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara Jalani Sidang Dakwaan
Dalam BAP, Robinzandhi menyatakan bahwa semua kontraktor di Lombok mengetahui Aprialely Nirmala yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek tahun 2014 adalah orang kepercayaan Dwi Sugianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB.
Robinzandhi turut menyebutkan dalam BAP penyidikan KPK bahwa Dwi Sugianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB pada era itu menetapkan fee proyek sebesar Rp1,5 miliar bagi perusahaan yang berminat sebagai pemenang lelang proyek Shelter Tsunami.
Mendengar kabar Teddy Irjanto sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB telah menyerahkan fee proyek Rp1 miliar kepada Dwi Sugianto agar muncul sebagai pemenang lelang, Robinzandhi dalam BAP meyakini bahwa Apri sebagai orang kepercayaan Dwi Sugianto turut menerima jatah dari fee proyek tersebut.
Keterangan ini juga tetap dipegang teguh Robinzandhi saat diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/3/2025).
"Dalam persidangan, Robinzandhi ini tidak dapat membuktikan keterangannya dalam BAP itu," ujarnya.
Bahkan, jaksa penuntut umum dalam persidangan mengingatkan Robinzandhi sebagai saksi bahwa akibat keterangan dalam BAP yang tidak mendasar pada bukti tersebut telah memberatkan kliennya.
Direktur PT Global Mas Gematullah yang ikut lelang proyek bersama PT BKM dan PT Waskita Karya, turut hadir sebagai saksi di persidangan.
Saat dihadirkan bersama Robinzandhi, Gematullah menepis dirinya memberikan informasi perihal Apri turut menikmati fee proyek.
Tanpa menguatkan kembali keterangannya yang dibantah Gematullah, Robinzandhi pada akhir persidangan menyatakan ke hadapan majelis hakim tetap dalam keterangan BAP penyidikan.
"Padahal, itu hanya asumsi, tidak dia ketahui secara pasti dan itu terungkap sebagai fakta persidangan," bebernya.
Oleh karena itu, Apri yang merasa dirugikan dengan keterangan Robinzandhi akan mengambil langkah hukum.
Aan berencana melaporkan perbuatan Robinzandhi memberikan keterangan palsu ke Polda NTB yang merujuk pada Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Pemberian keterangan palsu ini juga dikenal dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling berat 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Jadi, untuk rencana laporan ke Polda NTB ini akan kami masukkan sebelum lebaran. Untuk sampai ke sana, sekarang kami sedang siapkan kelengkapan materi laporan," kata Aan.
Dia memastikan pihaknya dari pihak kuasa hukum Aprialely Nirmala akan menyertakan keterangan Robinzandhi yang tertera dalam BAP penyidikan KPK.
"Keterangan di BAP itu juga akan kami sandingkan dengan keterangan Robinzandhi yang terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya.
Sidang perkara korupsi shelter tsunami ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(*)
| Penyeludupan 4 Truk Kayu dari Sumbawa Berhasil Digagalkan, DLHK Dalami Aktor yang Terlibat |
|
|---|
| Antisipasi Ancaman Terorisme, Polda NTB Kirim Personel Ikuti Pelatihan JCLEC |
|
|---|
| Dua Tahun Alami Krisis, Warga Gili Meno Ingin Disuplai Air Bersih dengan Pipa Bawah Laut |
|
|---|
| Sumpah Pemuda ke-97 di NTB: Gubernur Iqbal Ajak Pemuda Jadi Penentu Sejarah Bukan Pelengkap |
|
|---|
| Warga Karang Sidemen dan Lantan Ngadu ke Gubernur Iqbal Terkait Polemik TORA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang_shelter_tsunami_2024u942jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.