Berita NTB

Warga Karang Sidemen dan Lantan Ngadu ke Gubernur Iqbal Terkait Polemik TORA

Warga meminta agar Gubernur Iqbal mengambil sikap terhadap persoalan sengketa lahan onjek TORA di Desa Karang Sidemen dan Lantan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
UNJUK RASA - Masa dari Gerakan Rakyat Penduli (Garap) NTB saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (28/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah yang menempati Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks HGU PT Tresno Kenanga menuntut kejelasan hukum kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal atas tanah tersebut. 

Perwakilan warga Karang Sidemen, Suparman Hasyim mengungkapkan, sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan perusahaan swasta di sana sudah terjadi bertahun-tahun. 

Perusahaan itu kata mereka, tidak pernah memiliki hak guna usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebagai subjek TORA

Namun sampai saat ini tak kunjung menemukan kejelasan, padahal warga sudah bertemu juga dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini. 

"Sudah terlalu lama perusahaan ini menjajah kami, terlalu lama perusahaan ini membuat masyarakat kerja rodi, sudah terlalu lama perusahaan ini memakan pajak sendiri," kata Suparman dihadapan Gubernur Iqbal, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Tanggapan Gubernur Iqbal Soal Tambang Ilegal yang Disorot KPK

Warga meminta agar Gubernur Iqbal mengambil sikap terhadap persoalan ini.

"Kami datang kemari untuk mengembalikan fungsi negara, agar rakyat berdaulat di tanah sendiri. Jangan membela perusahaan, karena mereka melanggar hukum, melanggar HAM di sana," kata Suparman. 

TORA di Karang Sidemen memiliki luas 182 hektare sementara di Desa Lantan seluas 173 hektare, sehingga total ada 355 hektare yang ingin diperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Tahun 2023 lalu, pemetaan partisipatif, dokumentasi historis, dan verifikasi IP4T telah rampung dan disetujui oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Tengah sejak 2023. 

Secara hukum administratif, tidak ada alasan substantif untuk menunda redistribusi. Namun dokumen tersebut hingga kini tertahan di meja Ketua GTRA NTB dalam hal ini Gubernur. 

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan akan melakukan pembahasan bersama GTRA, untuk mencarikan solusi dari sengekta lahan ini. 

"Tetapi memang ada klausul dalam Perpres itu yang belum kita pakai mengundang masyarakat dan mendengar dalam penyelesaian masalah ini," kata Iqbal. 

Iqbal ingin penyelesaian masalah ini untuk jangka panjang, agar kedepannya tidak timbul masalah baru setelah penyelesaian lahan ini. 

"Beri kami kesempatan untuk menyusun formula yang terbaik yang bisa diterima oleh semua pihak," tegas Iqbal. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved