Berita NTB
Redistribusi Tanah TORA di Karang Sidemen Mandek, Warga Mengadu ke Ombudsman NTB
WALHI NTB menilai pemerintah lalai menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Proses redistribusi tanah eks-HGU seluas 180 hektare di Desa Karang Sidemen, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengalami stagnasi.
Lambannya penanganan ini mendorong perwakilan warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB untuk mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, Senin (28/4/2025).
Dalam pertemuan konsultatif itu, WALHI NTB dan komunitas warga Karang Sidemen, didampingi juga oleh perwakilan Gili Meno, menyerahkan dokumen penting kepada Ombudsman sebagai bahan kajian atas mandeknya proses redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA).
Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menilai pemerintah lalai menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang telah diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Redistribusi TORA.
"Kami sudah melalui seluruh prosedur sesuai ketentuan. Tanah yang kami ajukan adalah eks-HGU yang telah lama ditelantarkan dan secara hukum sudah layak menjadi objek reforma agraria," jelas Amri.
Dari total 180 hektare yang diajukan, 30 hektare dialokasikan untuk kawasan daerah aliran sungai (DAS), sementara 150 hektare lainnya diperuntukkan bagi pemanfaatan masyarakat.
Dijelakan Amri, ada 520 Kepala Keluarga Desa Karang Sidemen, mengharapkan agar secepatnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah bekas Hak Ex-HGU PT Tresno Kenangan seluas 182 hektare itu.
"Masyarakat Karang Sidemen sudah puluhan tahun mengelola lahan ini secara produktif dan berkelanjutan. Tapi negara seperti menutup mata terhadap hak-hak mereka,” ujar Amri.
Baca juga: WALHI NTB Laporkan Tiga Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup ke Kejaksaan Agung RI
Meski telah dilakukan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan dibuat berita acara di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Amri menduga bahwa proses terhenti di Kantor Wilayah ATR/BPN NTB.
“Yang kami lihat pemerintah dalam hal ini gugus tugas reforma agraria yang diatur dalam Perpres tersebut, cendrung kemudian membuat beralarut-larut dan sangat lama dalam menangani ini” kata Amri.
"Berita acara sudah disampaikan ke Kanwil, tinggal mereka meneruskan ke pusat. Bahkan pihak kementerian di pusat pada Maret lalu menyatakan bahwa proses ini semestinya selesai pada Juli tahun ini. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan," tambahnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kanwil ATR/BPN NTB untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai hambatan administratif yang terjadi.
"Kami menerima laporan bahwa proses pengurusan TORA ini mandek di tingkat Kanwil BPN NTB. Tentu kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk meminta penjelasan dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut," ujar Dwi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.