Berita NTB

Penyeludupan 4 Truk Kayu dari Sumbawa Berhasil Digagalkan, DLHK Dalami Aktor yang Terlibat

Penangkapan pertama truk pengangkut kayu ilegal dilakukan pada Kamis malam, saat itu petugas sempat dikelabui.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENYELUNDUPAN - Seorang petugas Gakkum LHK NTB sedang memeriksa kayu hasil penyeludupan dari Pulau Sumbawa, Rabu (29/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyeludupan ratusan batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar di wilayah hutan Pulau Sumbawa, berhasil digagalkan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) DLHK NTB, Mursal menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sebanyak dua kali. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, saat itu petugas sempat dikelabui sehingga hanya satu truk yang ditahan.

"Jadi trik pertama dengan mengumpankan truk yang berisi tabung oksigen kemudian petugas sibuk mengurus truk yang berisi tabung oksigen itu, ternyata beberapa kemudian berlari dengan kecepatan tinggi," kata Mursal, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Kapal Kayu Terbakar di Dermaga Labuhan Haji, Diduga Karena Korsleting Listrik

Namun dari rombongan tersebut petugas berhasil mengamankan satu truk bermuatan kayu ini. Dua hari berselang, tempatnya pada malam Senin petugas kembali mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu yang dibawa dari Pulau Sumbawa ke Lombok Timur.

"Teman-teman penyidik pegawai negeri sipil melakukan pengintaian di Lombok Timur dan mendapatkan informasi, akhirnya di proleh tiga truk kayu dari Sumbawa dan dokumen yang dibawa patut dicurigai bahwa kayu itu berasal dari sumber yang tidak legal," kata Mursal.

Dari empat truk itu total yang diamankan ada 55 kibik kayu, dengan berbagai jenis di antaranya rajumas sebanyak satu truk dengan nilai jual satu truk Rp4 juta dan tiga truk rimba campuran.

"Namun kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal itu hilangnya kayu di situ dalam hutan, ekologis, bisa menyebabkan banjir, longsor, kekeringan ya kerugian bisa berlipat lipat," jelas mantan Plt Kadis LHK ini.

Mursal mengatakan, kayu ini dipesan oleh orang asli NTB, namun hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaaan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Ia juga enggan membeberkan dari mana kayu-kayu ini didapatkan, karena bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved