Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh

Modus Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh: Masuk Indonesia dari Riau, ke Australia Lewat Lombok

Sindikat penyelundupan manusia masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Riau selanjutnya hendak menuju Australia lewat Lombok Timur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENYELUNDUPAN MANUSIA - 16 warga negara Bangladesh diamankanImigrasi Kelas I TPI Mataram diduga terlibat sindikat penyeludupan manusia ke Australia, Senin (28/7/2025). Sindikat penyelundupan manusia masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Riau selanjutnya hendak menuju Australia lewat Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - 16 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sejumlah 6 orang dari total 16 WNA Bangladesh ini menurut rencana akan menuju Australia melalui jalur laut dari Lombok Timur. 

Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Iqbal Rifai menjelaskan belasan sindikat ini menyeberang dari Malaysia.

Kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kota Dumai Provinsi Riau.

Selanjutnya menggunakan jalur darat menggunakan bus sampai di Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Bali dan terakhir Lombok. 

Baca juga: BREAKING NEWS Imigrasi Mataram Tangkap Sindikat Penyelundupan Manusia WNA Bangladesh ke Australia

"Kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut dari Lombok Timur," kata Iqbal, Senin (28/7/2025).

Iqbal mengungkap tidak ditemukan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI).

Hanya saja, salah satu agen memiliki istri asal Indonesia dan sudah memegang kartu izin tinggal sementara. 

"Dugaan kuat satu orang inilah yang mengkoordinir dan memiliki agen-agen lain di bawah," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar mengatakan, sindikat ini diamankan di tiga rumah di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (24/7/2025).

PENYELUNDUPAN MANUSIA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan manusia dari Bangladesh ke Australia, Senin (28/7/2025).
PENYELUNDUPAN MANUSIA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan manusia dari Bangladesh ke Australia, Senin (28/7/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

"Jadi dari 16 orang ini ada 10 orang yang memiliki paspor dan lima orang tidak memiliki paspor atau dokumen," kata Mirza.

Belasan WN Bangladesh ini diduga melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian juncto pasal 119 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Mirza menjelaskan, dari 16 orang ini salah satunya berinisial SJ (33) asal Bangladesh diduga merupakan pimpinan sindikat ini.

Sementara sembilan orang lainnya merupakan agen dan enam orang merupakan korban yang uangnya dikuras.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved