Berita Mataram

Program Hadiah untuk Jukir Kota Mataram Berkinerja Baik Terdampak Efisiensi Anggaran

Dishub Kota Mataram berencana akan memberikan hadiah bagi para juru parkir (Jukir) yang berkinerja baik.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
HADIAH JUKIR - Seorang juru parkir Kota Mataram mengatur kendaraan di depan salah satu ritel modern. Dishub Kota Mataram berencana akan memberikan hadiah bagi para juru parkir (Jukir) yang berkinerja baik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi hingga pajak parkir.

Dishub Kota Mataram berencana akan memberikan hadiah bagi para juru parkir (Jukir) yang berkinerja baik.

Dari total 781 titik parkir di Kota Mataram, terdapat sebanyak 967 jukir resmi.

Kepala Dinas Dishub Kota Mataramm, Zarkawin mengatakan, ini sudah menjadi tradisi sebagai apresiasi terhadap Jukir resmi.

pihaknya juga pada tahun 2024 telah memberikan apresiasi dalam bentuk hadiah barang yang diberikan kepada Jukir dan Kordinator Lapangan (Korlap) yang berasal dari masing-masing UPTD.

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Mataram Resmi Naik Awal Juni 2025, Roda Dua Rp2 Ribu Roda Empat Rp5 Ribu

“Jukir kita berikan hadiah HP dan tahun 2023 itu ada hadiah motor,” ucap Zarkawin dikonfirmasi, Minggu (16/2/205).

Hadiah untuk para Jukir dan Korlap berprestasi ini diberikan melalui anggaran Dinas dan juga CSR BI. 

Untuk tahun ini, dia akan menimbang lagi mengenai jenis hadiah mengingat adanya efisiensi anggaran. 

“Namun yang jelas untuk hadiah (bagi Jukir dan Korlap berprestasi) pasti ada,” katanya.

Cara ini juga untuk menekan keberadaan Jukir liar.

“Kita berikan sinyal, kalau anda baik pasti ada penghargaan dari Pemkot kota mataram,” demikian Zarkawin.

Dishub Kota Mataram meningkatkan pengawasan bagi para Jukir dengan menambah personel Korlap menjadi 21 orang dari total kebutuhan 25 orang.

"Nanti masing-masing masing-masing personel ini akan memantau juru parkir yang tersebar di 781 titik,” ungkapnya.

Adapun lanjut dia, kekurangan korlap ini diakibatkan karena ada yang sudah lulus menjadi PPPK dan ditempatkan di tempat yang berbeda.

Tarif parkir di Kota Mataram akan naik mulai Juni 2025 berdasarkan Perda Nomor 1/2024.

Kemudian ditindaklanjuti dengan SK Wali Kota Mataram Nomor 54/2024 tentang penundaan penerapan pada tahun 2024 lalu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved