Mataram

Tarif Parkir di Kota Mataram Resmi Naik Awal Juni 2025, Roda Dua Rp2 Ribu Roda Empat Rp5 Ribu

Pemerintah Kota Mataram berencana menaikkan tarif parkir untuk roda dua maupun roda empat, kenaikan ini akan mulai berlaku per 1 Juni 2025.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin saat ditemui wartawan di kantor Wali Kota Mataram, Rabu (5/2/2025). Ia menyampaikan PemkoT berencana menaikkan tarif parkir untuk roda dua maupun roda empat, kenaikan ini akan mulai berlaku per 1 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram berencana menaikkan tarif parkir untuk roda dua maupun roda empat, kenaikan ini akan mulai berlaku per 1 Juni 2025.

Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan Asli Derah (PAD) juga memperbaiki pelayanan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan kebijakan ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana, sebelum menerapkan tarif parkir baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.

"Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan," ucap Zarkawin setelah dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Dikatakannya, nanti pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui UPTD parkir yang ada.

Dengan kebijakan baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua akan naik menjadi Rp 2.000 dan roda empat menjadi Rp5.000. 

Sebelumnya, Dishub Kota Mataram mendapat ‘rapor merah’ karena gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2024.

Data resmi menunjukkan, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp8,8 miliar dari target Rp15 miliar, atau sekitar 57 persen.

Ketidakmampuan memenuhi target ini disebabkan oleh sejumlah kendala.

Dinas Perhubungan masih menghadapi masalah petugas juru parkir (jukir) yang tidak terdata dan sebagian hasil retribusi yang tidak masuk ke kas daerah.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved