Berita Lombok Tengah

Penjelasan Kontraktor Soal Klaim Lahan di Lancing Lombok Tengah, Sebut Status Tanah SHM

PT Santrian memiliki kebijaksanaan untuk memberikan tali asih kepada warga yang sebelumnya menempati lahan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
KLAIM LAHAN - Pekerja mengerjakan pembangunan tembok pagar di Lancing, Mekarsari, Lombok Tengah. Warga Mekarsari dengan PT Santrian sebelumnya menggelar mediasi di Ruang Rapat Sekda Lombok Tengah, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kontraktor PT Issindo Karya Gemilang yang ditunjuk PT Santrian menyebut status tanah yang dikuasai perusahaan di Dusun Lancing, Desa Mekarsari, Lombok Tengah sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sengketa lahan di pengadilan sudah diputus inkrah sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. 

"Tanah milik PT semuanya sudah SHM dan inkrah selesai di Mahkamah Agung (MA) sehingga semuanya sudah tidak ada kesempatan atau sudah tidak ada celah lagi untuk masyarakat mengklaim," jelas Is Karyanto kepada Tribun Lombok di Praya, Jumat (7/2/2025). 

Is mengaku PT Santrian memiliki kebijaksanaan untuk memberikan tali asih. 

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT Santrian

Nilainya pun tidak bisa banyak seperti yang dituntut warga pengklaim lahan. 

Is menegaskan, harus ada titik temu yang tidak akan memberatkan PT Santrian lagi. 

Berdasarkan diskusi di ruang rapat Sekda Lombok Tengah, Is Karyanto menyimpulkan PT Santrian berada dalam posisi yang sangat benar dan sangat sah. 

"Tidak ada kesempatan lagi untuk masyarakat mengklaim. Cuma itu kan wilayah Lombok, jadi ya setidak-tidaknya ada rasa permisi lah (tali asih) dari PT Santrian untuk masuk di dalam mengembangkan tanah Lancing itu," beber IS Karyanto. 

Selanjutnya perusahaan dengan warga tinggal diskusi kekeluargaan karena tanah tersebut sudah clean and clear sehingga tidak ada lagi saling gugat dan menggugat lagi. 

Is Karyanto menerangkan, persoalan video dugaan tembak menembak bukan menjadi persoalan pembahasan mediasi. 

Hal tersebut karena sudah menyangkut ke ranah hukum. 

"Kalau pak Sekda (Lalu Firman) tadi menegaskan hanya tentang memfasilitasi permasalahan lahan dengan investor. Kalau masalah hukum (video ancam tembak) itu ya silakan berjalan sesuai dengan prosedur hukum," terang Is Karyanto. 

Is Karyanto menyebutkan pernyataan Sekda Lalu Firman bahwa investor hanya membangun pagar sebelum mendirikan bangunan.

Pagar dibangun tujuannya untuk merapikan keputusan BPN soal patok batas tanah.

Pihaknya mengaku sedang membangun pagar yang permanen bukan pagar bambu bukan bangunan. 

"Sehingga seharusnya tidak perlu ada izin mendirikan bangunan karena belum ada masterplan-nya untuk gedung. Intinya pihak kami (kontraktor) dan pengembang sudah sangat mengerti dengan aturan-aturan itu sehingga tidak aturan yang dilanggar," demikian Is Karyanto.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved