Berita Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT Santrian
Pemkab Lombok Tengah turun tangan melakukan mediasi soal sengketa lahan antara warga Desa Mekarsari dan PT Santrian
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan mediasi terkait persoalan sengket lahan di Dusun Lancing, Desa Mekarsari Lombok Tengah bertempat di ruang rapat Sekda, kamis (6/2/2025).
Mediasi dilakukan antara warga desa Mekarsari yang mengklaim lahan dikuasai oleh investor PT Santrian dan Tampah Hills. Mediasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari Plt kepala Desa Mekarsari Lalu Yahya.
"Nanti akan difasilitasi oleh kepala desa yang waktunya adalah dalam waktu dekat. Selama belum ada kesepakatan bersama, kontraktor atau rekanan yang ditunjuk oleh PT Santrian tidak bekerja alias mengosongkan lahan sementara," jelas Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya.
Kontraktor hanya diperbolehkan untuk bekerja di lahan yang bebas klaim atau lahan yang clean and clear. Lalu Firman memberikan tenggat waktu penyelesain di tingkat desa sampai dengan 26 Februari 2025.
Lalu Firman menjelaskan, PT Santrian memiliki legal standing yang diakui oleh negara atau sertifikat hak milik (SHM).
Sementara warga yang mengklaim mengaku memiliki dokumen sehingga pihaknya memberikan pemahaman agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
"Karena dari penjelasan BPN proses atau pemberian sertifikat hak milik ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk terbitnya sertifikat hak milik," jelas Lalu Firman.
Jika dalam musyawarah kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu, maka akan kembali kepada siapa pemilik sah yang diakui oleh negara.
Baca juga: Pemprov Siap Ajukan PK Kedua Sengketa Aset Kantor Bawaslu NTB, Bawa Novum Putusan Pidana Surat Palsu
Oleh karena itu ke depan, pihaknya mengimbau agar aktivtias apapun yang dilakukan oleh individu yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak boleh dilarang sepanjang aktivitas tersebut sesuai aturan.
Sementara itu, perwakilan warga, Eko Mihardi, menjelaskan, pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi soal dugaan ancaman penembakan oleh kontraktor setelah warga mengklaim lahannya.
"Seharusnya kontraktor bisa memahami kearifan lokal. Jika itu terjadi maka kami tentu akan membela masyarakat. Kami lebih melihat kepada keamanan dan ketertiban. Jangan sampai terulang," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada kontraktor yang terdidik supaya tidak terpancing dengan reaksi masyarakat. Termasuk pula meminta kepada kontraktor agar mencabut laporan pidana kepada masyarakat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.