Korupsi LCC
Kejati NTB Sebut Potensi Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Lahan Lombok City Center
Kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) lahan Lombok City Center (LCC) Lombok Barat memungkinkan ada tersangka baru
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyebut kemungkinan adanya tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) lahan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja, tergantung fakta penyidikan," kata Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hasan Basri, Jumat (31/1/2025).
Kejati NTB sudah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur PT Tripat Kabupaten Lombok Barat Lalu Azril Supandi dan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Hasan mengatakan, dalam kasus ini keduanya berperan sebagai pihak yang mengagunkan salah sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC, kepada Bank Sinar Mas sebagai modal untuk membangun mal disana.
"Salah satu poin kerusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektar," jelas Hasan.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Lombok City Center Senilai Rp 38 Miliar
Hasan mengatakan lahan seluas 8,4 hektar tersebut memiliki dua sertifikat, namun yang dijadikan sebagai jaminan hanya satu.
Diketahui kasus ini juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa waktu lalu lembaga anti rasuah ini sempat melihat langsung kondisi bangunan yang kini mangkrak.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria pada saat itu bertemu dengan Direktur PT Tripat Eko Esti Santoso.
Dari penjelasan yang diberikan Eko, Dian menemukan beberapa kejanggalan.
Dalam perjanjian antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dengan PT Tripat selaku Perusahaan Daerah (Perusda) yang merupakan pemilik lahan, KPK menemukan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa ada batas waktu.
"Ini aneh, kok bisa masa sewanya tanpa ada batas waktu, bisa sampai kiamat ini," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah 5 KPK Dian Patria, Selasa (13/8/2024).
KPK juga mendapati sertifikat tanah lahan LCC dianggunkan ke salah satu Bank Sinar Mas sementara dalam isi perjanjian tersebut, tidak ditemukan adanya klausul yang mengatakan bahwa sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak kedua dalam hal ini PT Bliss.
Bahkan sejak dibangun pada 2014 lalu terhitung LCC hanya beroperasi selama setahun, sehingga belum PT Tripat maupun Pemkab Lombok Barat belum sempat menikmati hasil dari keutuhan yang diterima.
Selain mengagunkan sertifikat HGB di bank, PT Blis selaku pihak ketiga yang mengelola aset milik Pemda Lombok Barat itu, mereka juga tidak membayar kontribusi sebesar Rp 1 miliar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.