Berita NTB
Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Lombok City Center Senilai Rp 38 Miliar
Kejati NTB menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC) mencapai 38 miliar rupiah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut jumlah kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC) mencapai Rp 38 miliar.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur PT Tripat Kabupaten Lombok Barat, Lalu Azril Supandi dan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
"Salah satu poin kerusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektar," kata penyidik pidana khusus Kejati NTB Hasan Basri, Jumat (31/1/2025).
Hasan mengatakan, tersangka Azril kini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain, namun masih memiliki kaitan dengan LCC.
Ia menjelaskan lahan seluas 8,4 hektar tersebut terbagi atas dua sertifikat, Hasan mengatakan hanya satu yang dijadikan jaminan di Bank Sinar Mas.
Hasan mengatakan kini status anggunan macet, namun Bank Sinar Mas tidak bisa mengambil tindakan apapun lantaran lahan LCC sudah disita oleh Kejati NTB berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan status sita, tidak bisa di apa-apakan," kata Hasan.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
Selain mengagunkan sertifikat HGB di bank, PT Blis selaku pihak ketiga yang mengelola aset milik Pemda Lombok Barat itu, mereka juga tidak membayar kontribusi sebesar Rp 1 miliar.
Terkait potensi tersangka lain dalam kasus ini, Hasan menunggu hasil penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja, tergantung fakta penyidikan," jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, puluhan saksi sudah diperiksa termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni. Karena pada saat kepemimpinan dia, KSO ini dilakukan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.