Berita Lombok Barat

4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Aset LCC Lombok Barat, Siapa Saja?

PT Bliss menggunakan sertifikat lahan BUMD Lombok Barat PT Tripat sebagai agunan di Bank Sinar Mas

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon (dua kanan) saat menyampaikan update penanganan kasus dugaan korupsi di NTB, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyebut sudah memetakan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus kerja sama operasional pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,6 hektare.

Sejumlah pihak ditelusuri perannya dalam kerja sama pengelolaan lahan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Narmada, Lombok Barat itu.

"Ada empat orang yang harus bertanggung jawab terhadap itu," kata Enen, Senin (9/12/2024).

Enen enggan menyebut identitas dari keempat tersangka.

PT Tripat yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat mengelola lahan untuk dikerjasamakan dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), operator LCC.

PT Bliss belakangan malah menggunakan sertifikat lahan sebagai agunan di Bank Sinar Mas untuk pinjaman sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi LCC

"Statusnya kredit macet, kalau kata bank itu sudah collect lima dan asetnya bisa diambil alih dan sudah bisa dilelang," jelas mantan Wakajati NTB itu.

Enen mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari akuntan publik.

Namun berdasarkan perhitungan internal Bank Sinar Mas bahwa nilai agunannya Rp 36 miliar.

Enen menyebut ada aset lain yang di luar kepemilikan Pemda Lombok Barat yang turut diagunkan. 

"Sertifikat pemda yang diagunkan itu perbuatan melawan hukum, tidak boleh," kata Enen.

Kejati NTB sebelumnya mengusut kasus penyertaan modal PT Tripat untuk pengelolaan LCC dengan PT BPS dan ruilslag gedung Dinas Pertanian Lombok Barat.

Baca juga: KPK Bakal Usut Kejanggalan Dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama LCC dengan Perusda Lombok Barat

Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved