Berita Lombok Barat
4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Aset LCC Lombok Barat, Siapa Saja?
PT Bliss menggunakan sertifikat lahan BUMD Lombok Barat PT Tripat sebagai agunan di Bank Sinar Mas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyebut sudah memetakan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus kerja sama operasional pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas 8,6 hektare.
Sejumlah pihak ditelusuri perannya dalam kerja sama pengelolaan lahan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Narmada, Lombok Barat itu.
"Ada empat orang yang harus bertanggung jawab terhadap itu," kata Enen, Senin (9/12/2024).
Enen enggan menyebut identitas dari keempat tersangka.
PT Tripat yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat mengelola lahan untuk dikerjasamakan dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), operator LCC.
PT Bliss belakangan malah menggunakan sertifikat lahan sebagai agunan di Bank Sinar Mas untuk pinjaman sebesar Rp 500 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi LCC
"Statusnya kredit macet, kalau kata bank itu sudah collect lima dan asetnya bisa diambil alih dan sudah bisa dilelang," jelas mantan Wakajati NTB itu.
Enen mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari akuntan publik.
Namun berdasarkan perhitungan internal Bank Sinar Mas bahwa nilai agunannya Rp 36 miliar.
Enen menyebut ada aset lain yang di luar kepemilikan Pemda Lombok Barat yang turut diagunkan.
"Sertifikat pemda yang diagunkan itu perbuatan melawan hukum, tidak boleh," kata Enen.
Kejati NTB sebelumnya mengusut kasus penyertaan modal PT Tripat untuk pengelolaan LCC dengan PT BPS dan ruilslag gedung Dinas Pertanian Lombok Barat.
Baca juga: KPK Bakal Usut Kejanggalan Dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama LCC dengan Perusda Lombok Barat
Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Azril juga dibebankan membayar uang kerugian negara Rp891 juta subsider dua tahun kurungan.
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Diduga Mabuk, Penumpang Kapal Terjun ke Laut Saat Perjalanan ke Lombok |
![]() |
---|
Proyek Alun-Alun Lombok Barat Dimulai: Ratusan Pohon Ditebang, Pemkab Janji Ganti dengan Tabebuya |
![]() |
---|
Ratusan Pil Trihex Ditemukan di Kediri, Polisi Curigai Jadi Pilihan Murah Remaja untuk 'Ngeflay' |
![]() |
---|
Jejak Wisata yang Memudar di Pasar Seni Sesela Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.