Berita Mataram

Disdik Kota Mataram Atensi Kasus Pencabulan di SDIT, Singgung Soal Evaluasi Izin Operasional

Disdik Kota Mataram belum bisa berbuat banyak dikarenakan oknum guru tersebut bernaung di sekolah swasta

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
EVALUASI SDIT - Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf. Disdik Kota Mataram belum bisa berbuat banyak dikarenakan oknum guru SDIT tersangkut kasus pencabulan anak karena bernaung di sekolah swasta. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Oknum guru inisial MFB di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Dinas Pendidikan Kota Mataram berkoordinasi dengan LPA Kota Mataram untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami sudah kordinasi dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak), saat ini kami serahkan ke proses hukum,” ucap Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf setelah dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Saat ini Disdik Kota Mataram belum bisa berbuat banyak dikarenakan oknum guru tersebut bernaung di lingkungan sekolah swasta.

Baca juga: Oknum Guru SDIT di Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak

“Karena ini sekolah swasta, jadi tanggung jawabannya di yayasan, tapi nanti kita akan panggil yayasannya kalau sudah ada dampaknya,” katanya.

Kasus ini, lanjut dia, juga bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah lain.

Yusuf juga mengingatkan, setiap sekolah agar memperhatikan lingkungan pembelajaran siswa.

Selain itu, pihaknya dapat mengevaluasi izin operasional sekolah terkait kasus ini.

“Kasus ini juga bisa mempengaruhi izin operasional, yang di mana kita di sana yang mengeluarkan izin,” demikian Yusuf.

Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

"Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," dikutip dari isi surat penetapan tersangka itu bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula dilaporkan ibu korban pada 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.

Penasehat hukum korban, Rusdiansyah, mengapresiasi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram.

"Kami juga mengapresiasi Kapolresta Mataram Kombes Pil Ariefaldi Warnanegara," kata pengacara mantan KSP Moeldoko itu, Senin (3/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved