Berita Mataram
Disdik Kota Mataram Atensi Kasus Pencabulan di SDIT, Singgung Soal Evaluasi Izin Operasional
Disdik Kota Mataram belum bisa berbuat banyak dikarenakan oknum guru tersebut bernaung di sekolah swasta
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Oknum guru inisial MFB di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.
Dinas Pendidikan Kota Mataram berkoordinasi dengan LPA Kota Mataram untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami sudah kordinasi dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak), saat ini kami serahkan ke proses hukum,” ucap Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf setelah dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Saat ini Disdik Kota Mataram belum bisa berbuat banyak dikarenakan oknum guru tersebut bernaung di lingkungan sekolah swasta.
Baca juga: Oknum Guru SDIT di Mataram Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak
“Karena ini sekolah swasta, jadi tanggung jawabannya di yayasan, tapi nanti kita akan panggil yayasannya kalau sudah ada dampaknya,” katanya.
Kasus ini, lanjut dia, juga bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah lain.
Yusuf juga mengingatkan, setiap sekolah agar memperhatikan lingkungan pembelajaran siswa.
Selain itu, pihaknya dapat mengevaluasi izin operasional sekolah terkait kasus ini.
“Kasus ini juga bisa mempengaruhi izin operasional, yang di mana kita di sana yang mengeluarkan izin,” demikian Yusuf.
Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
"Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," dikutip dari isi surat penetapan tersangka itu bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.
Kasus tersebut bermula dilaporkan ibu korban pada 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
Penasehat hukum korban, Rusdiansyah, mengapresiasi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram.
"Kami juga mengapresiasi Kapolresta Mataram Kombes Pil Ariefaldi Warnanegara," kata pengacara mantan KSP Moeldoko itu, Senin (3/2/2025).
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
GMNI Kota Mataram Kirim Eksaminasi Putusan, Serukan Penyelesaian Konflik Organisasi secara Internal |
![]() |
---|
Ketua PPDI NTB Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.