Berita Bima

PPK dan PPS di Kabupaten Bima Resmi Dibubarkan Usai 8 Bulan Bertugas Menyelenggarakan Pilkada 2024

Badan Adhoc KPU Kabupaten Bima bertugas selama kurang lebih 8 bulan yang dimulai pada 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima resmi dibubarkan usai bertugas pada Pilkada 2024. Badan Adhoc KPU Kabupaten Bima bertugas selama kurang lebih 8 bulan yang dimulai pada 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima resmi dibubarkan usai bertugas di Pilkada 2024.

Pembubaran itu sekaligus dalam rangka evaluasi Badan Adhoc dan juga konsolidasi daerah.

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin seluruh jajarannya telah memberikan kontribusi terbaik.

"KPU Kabupaten Bima mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPK, Sekretariat PPK, PPS serta Sekretariat PPS yang telah bertugas menyukseskan dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024," ujarnya disambut tepuk tangan peserta pada Senin (27/1/2025).

Badan Adhoc bertugas selama kurang lebih 8 bulan yang dimulai pada 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

Baca juga: Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menerima izin dari pihak KPU Kabupaten Bima untuk membubarkan secara resmi tugas dari badan Adhoc.

"Atas Izin dari ketua KPU, bahwa pada kesempatan ini terhitung sejak tanggal 27 Januari 2025 maka dengan resmi keanggotan PPK dan PPS se Kabupaten Bima dibubarkan dengan berakhirnya Pilkada," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur terpilih itu mengatakan bahwa jabatan tidaklah abadi akan ada masa berakhirnya.

"Tidak mudah meninggalkan jabatan atau amanah yang diberikan kepada kita bukan terkait dengan finansial yang kita dapatkan tetapi memang sifat manusia, semuanya sudah digariskan oleh yang maha kuasa," terangnya.

"Saya meyakini dengan pengalaman di PPK dan PPS bapak ibu akan mampu mandiri dan diterima dimanapun bekerja," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved