Berita NTB
Anggota DPR RI Johan Rosihan Minta Ratusan Tambak Udang Ilegal di NTB Ditindak
Tambak udang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti rusaknya ekosistem pesisir, tetapi juga merugikan masyarakat lokal
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dian juga menemukan perbedaan data di instansi yang memberikan izin pertambakan, misalnya di DPMPTS jumlah izin tambak yang diterbitkan sebanyak 256 izin, namun data DLHK hanya 33 izin atau setara 10 persen izin lingkungan yang diterbitkan.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan, tersebar di Kabupaten Sumbawa 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak Sumbawa Barat tujuh tambak dan Kabupaten Bima 25 tambak.
"Namun menurut catatan Pemda Sumbawa jumlah izin yang tercatat mencapai 131, selain itu ditemukan pula 885 tambak yang beroperasi secara ilegal," kata Dian.
Padahal NTB merupakan salah satu daerah penghasil udang terbesar di Indonesia mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan produksi 197.040.111 ton dalam kurun waktu empat tahun sejak 2021-2024.
Dian menilai minimnya izin lingkungan dari DLHK ini yang membuat banyaknya tambak yang bermasalah, ia meminta dalam sebulan kedepan pemerintah provinsi maupun daerah segera menyelesaikan persoalan izin tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.