Berita NTB

KPK Soroti Izin Tambak di NTB, Dorong Pembenahan Tata Kelola

KPK menemukan banyak tambak yang tidak memiliki izin di NTB, padahal NTB termasuk daerah pengelola tambak udang terbesar di Indonesia

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
FB Komunitas Bima Berteman
Penampakan tambak bandeng di Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membenahi tata kelola pertambakan yang ada saat ini.

KPK menemukan banyak tambak yang tidak memiliki izin di NTB, padahal NTB termasuk daerah pengelola tambak udang terbesar di Indonesia.

"Udang itu menyumbang dari sektor kelautan, perikanan untuk pendapatan negara 34 persen," kata Kasatgas Korsup  wilayah V KPK Dian Patria, Kamis (9/1/2025).

Dian mengatakan, berdasarkan temuan KPK, data izin pertambangan yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) NTB berbeda serta data dari pemerintah kabupaten/kota.

"Misalnya izin tambak di DKP sekitar 197 pengelola, sedangkan data (izin lingkungan) di LHK sekitar 33 pengelola, padahal harus sama," kata Dian.

Baca juga: Pelajar di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Genangan Tambak Udang

Dian menilai minimnya izin lingkungan dari DLHK ini yang membuat banyaknya tambak yang bermasalah. Ia meminta dalam sebulan kedepan pemerintah provinsi maupun daerah segera menyelesaikan persoalan izin tersebut.

Sekertaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan, sektor pertambakan memiliki peran strategis dalam sistem ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Melihat potensi besar dan peluang perkembangan sektor pertambakan di NTB, diperlukan upaya intensif dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaannya," kata Gita.

Gita menegaskan izin pertambakan harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berintegritas agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah serta mencegah terjadinya praktik korupsi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved