Berita Bima

Lahan Tambak di Bima Terluas Kedua di NTB, Bupati Atensi Soal Perizinan

Izin yang harus dimiliki antara lain izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak dan dokumen perizinan lainnya

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribun Batam/ Argianto Da Nugoroho
Ilustrasi. Pekerja memanen ikan kakap putih di Budidaya Ikan Kampung Teluk Air, Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri mengatensi izin perusahaan tambak di Bima

Hal itu menjadi perhatian mengingat  pengusaha melakukan kegiatan investasi sektor pertambakan di wilayah pesisir.

Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Lombok Timur.

 Untuk mengelola potensi budidaya tambak tersebut, kepatuhan pada regulasi diharapkan akan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

"Ini merupakan tindak lanjut pertemuan koordinasi sebelumnya dengan KPK RI di Mataram. Juga untuk mendorong komitmen pengusaha memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan," terangnya, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Potensi Jual Beli Izin Tambak di NTB, 885 Lokasi Beroperasi Ilegal

Sesuai arahan KPK, Indah meminta sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi untuk melengkapi izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambak. 

Bentuk izin harus dimiliki antara lain izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak dan dokumen perizinan lainnya. 

Selanjutnya, Tim yang akan melakukan review terkait progres penyelesaian dokumen perizinan.

Untuk diketahui, dokumen perizinan tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (PKKPR) Darat dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL)  Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved