Berita NTB
KPK Ungkap Potensi Jual Beli Izin Tambak di NTB, 885 Lokasi Beroperasi Ilegal
Komisi Pemberantasan Korupsi ungkap potensi jual beli izin di sektor perusahaan tambak NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap potensi jual beli izin di sektor perusahaan tambak di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disamapaikan perwakilan KPK saat rapat koordinasi tata kelola pertambakan.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, izin pertambakan di NTB belum dikelola dengan baik. Jika hal tersebut dibiarkan izin pertambakan di NTB rawan di permainankan.
"Ada pembiaran izin, pembiaran izin itu macamnya kayak menjual izin, lemah pengawasan," kata Dian, Kamis (9/1/2025).
Seharusnya,kata Dian, para penambak tidak boleh beroperasi jika belum memiliki izin dari seluruh instansi pemberi izin.
Ia menegaskan, jika hanya sebagian izin yang didapatkan aktivitas tersebut termasuk ilegal.
Dian juga menemukan perbedaan data di instansi yang memberikan izin pertambakan, misalnya di DPMPTS jumlah izin tambak yang diterbitkan sebanyak 256 izin, namun data DLHK hanya 33 izin atau setara 10 persen izin lingkungan yang diterbitkan.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan, tersebar di Kabupaten Sumbawa 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak Sumbawa Barat tujuh tambak dan Kabupaten Bima 25 tambak.
"Namun menurut catatan Pemda Sumbawa jumlah izin yang tercatat mencapai 131, selain itu ditemukan pula 885 tambak yang beroperasi secara ilegal," kata Dian.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Padahal NTB merupakan salah satu daerah penghasil udang terbesar di Indonesia mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan produksi 197.040.111 ton dalam kurun waktu empat tahun sejak 2021-2024.
Dian menilai minimnya izin lingkungan dari DLHK ini yang membuat banyaknya tambak yang bermasalah, ia meminta dalam sebulan kedepan pemerintah provinsi maupun daerah segera menyelesaikan persoalan izin tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.