Personel Kodim 1608/Bima Bekuk Pengedar Narkoba yang Meresahkan Warga
OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Dalam upaya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bima, Kodim 1608/Bima melalui Personel Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Operasi ini dilakukan pada Senin malam, 6 Januari 2025, pukul 20.00 WITA hingga 20.35 WITA, bertempat di RT 01 RW 01 Desa Keli, Kecamatan Woha.
Pelaku, AK alias Alon (26), warga Desa Keli berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, SH, didampingi oleh aparat Desa Keli.
OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Baca juga: Bakesbangpol Sumbawa Desak KPU dan Bawaslu Segera Selesaikan SPJ Penyelenggaraan Pilkada 2024
Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000,-, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Makodim 1608/Bima kemudian diserahkan kepada Polres Bima ntuk proses lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan kejadian ini.
"Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat" tambahnya.
Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota & Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.
Polres Sumbawa Pecat Dua Anggotanya karena Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Kodim 1608/Bima Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 38 Gram Milik Asisten Rias dan Dua Petani |
![]() |
---|
3 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat |
![]() |
---|
Polresta Mataram Ungkap 100 Kasus Narkoba di 2024, Banyak Kos-kosan Jadi Lokasi Peredaran |
![]() |
---|
Hendak Transaksi di Rumah Kosong, Pengedar Sabu di Mataram Diamankan Polisi dengan 52,22 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.