Berita Bima

Kodim 1608/Bima Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 38 Gram Milik Asisten Rias dan Dua Petani

Tiga orang asal Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap Kodim 1608/Bima atas dugaan peredaran sabu

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Terduga pelaku pengedar narkoba yang diamankan oleh Koramil Woha, Kodim Bima 1608/Bima pada Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sebanyak tiga orang asal Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ditangkap Kodim 1608/Bima atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (2/5/2025)

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sumarlanda alias Boris (26), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Irawansyah (23), asisten rias pengantin, warga Desa Naru, Kecamatan Woha dan M. Jamir (25), petani, warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto mengatakan, operasi dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Informasi itu segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Babinsa hingga ke Dandim 1608/Bima, yang kemudian memerintahkan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan," ujarnya Jumat (2/5/2025).

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga generasi muda terjerat dalam pemakaian narkoba.

"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Visa Belum Terbit, Keberangkatan Bupati Lombok Tengah dan Ketua DPRD ke Tanah Suci Tertunda

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain 32 poket narkoba jenis sabu seberat total 38,68 gram, 5 buah dompet, 3 unit handphone, 4 tas ukuran sedang, 2 dompet emas kecil, uang tunai sebesar Rp1.390.000, 1 bungkus rokok Logis, 3 buah korek api.

"1 unit timbangan elektrik, 4 sedotan alat takar, 1 bilah pipa kaca, 1 set alat suntik, 1 unit gembok rumah, 1 bilah gunting kecil," sebutnya.

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk proses pendalaman awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Bima pada pukul 22.00 WITA untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua RT 04/RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran TNI atas langkah cepat yang diambil.

“Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat dan tegas dari TNI. Aktivitas peredaran narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved