NTB

Pemilik Kos dan Tiga Orang di Samili Bima Diringkus Polisi Usai Edarkan Sabu

TRIBUNLOMBOK.COM/ TONI HERMAWAN
PENGEDAR NARKOBA - Eempat terduga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bima di Desa Samili pada Senin (21/4/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima meringkus empat orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di desa Samili Kabupaten Bima pada Senin (21/4/2025) dini hari.

Keempatnya juga diduga memilik jaringan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 4,26 gram sabu.

"Empat orang ini terdiri dari pemilik kos (2 orang), yang menguasai BB dan dua orang lainnya yang juga berada di TKP juga turut diamankan petugas,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah pada Selasa (22/4/2025).

Keempat orang yang diamankan itu masing-masing berinisial BH, (31), SP (28) AG (25) Ketiganya merupakan warga Desa Samili dan IM (36) Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"Selain itu, kami juga ikut mengamankan 15 pocket bening berisi kristal putih yang diduga Narkoba seberat bersama plastik pembungkus seberat 4,26 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Sementara itu, Fardiansyah juga kini tengah memburu pemosok narkoba kepada keempatnya. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengantongi identitas dari terduga pelaku tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas pemasok Narkoba ini dan akan kami usut tuntas kasus peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya," tandasnya.

(*)