Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
Update Kasus Agus: Korban Jadi 15 Orang, 3 Masih di Bawah Umur, Terungkap Trik Manipulasi Pelaku
Berikut beberapa update terkait kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel: korban pelecehan seksual menjadi 15 orang, 3 orang masih di bawah umur
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Irsan Yamananda
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Salah satu tujuannya mengunjungi Polda NTB untuk memastikan pelayanan penanganan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai prosedur.
Terlebih kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, saat ini Polda NTB sedang menjadi sorotan karena menangani kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disablitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Gus Ipul mengatakan dia bertemu dengan tersangka Agus sembari menanyakan kabar.
"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Agus Pria Disablitas Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Ditemani Ibunda dan Kuasa Hukum
Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.
Kepada Gus Ipul, pengacaranya Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
Baca juga: BREAKING NEWS Mensos Saifullah Yusuf Turun Langsung Pantau Kasus Agus Disabilitas
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," sebut Gus Ipul.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penetapan Agus sebagai tahanan rumah menjadi wujud pelayanan terhadap difabel.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus diduga melecehkan seorang perempuan di kamar homestay di Mataram pada 7 Oktober 2024.
| 5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK |
|
|---|
| Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas di Mataram, Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan |
|
|---|
| Polda NTB Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok di Sejumlah TKP |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Pastikan Pelayanan Penanganan Hukum Agus Difabel Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Agus Pria Disablitas Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Ditemani Ibunda dan Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/agus-diperiksa-polisi-1jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.