Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
5 Korban Pelecehan Seksual Agus Difabel Ajukan Perlindungan di LPSK
Lima korban pelecehan seksual diduga dilakukan pria disabilitas di Mataram ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima korban pelecehan seksual diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan pendamping korba Ade Latifa Fitri saat ditemui di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," kata Latifa.
Dia mengatakan permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban, melainkan untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Terpisah Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas di Mataram, Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan
Agus nampak ditemani ibundanya dan juga kuasa hukumnya Ainuddin, dimana kuasa hukum tersebut berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.
Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.