Berita NTB

DPRD Soroti Maraknya Pelecehan Seksual di NTB, Minta APH Usut Tuntas hingga Hukum Keras Pelaku

Wakil Ketua Komisi Lima DPRD NTB TGH Patompo Adnan mengaku prihatin terhadap kondisi NTB dalam persoalan pelecehan seksual.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi Lima DPRD Provinsi NTB, Patompo Adnan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Maraknya kasus pelecehan seksual di Provinsi NTB turut menjadi perhatian DPRD NTB. Termasuk kasus yang saat ini tengah ramai diperbincangkan yakni tersangka I Wayan Agus Suartama atau IWAS, yang melakukan pelecehan seksual terhadap banyak korban termasuk anak-anak.

Wakil Ketua Komisi Lima DPRD NTB TGH Patompo Adnan mengaku cukup prihatin terhadap kondisi yang saat ini menimpa Provinsi NTB dalam persoalan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Secara kelembagaan ia mendukung usaha Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus yang dinilai merusak citra Provinsi NTB.

"Pelaku dihukum keras, atas perbuatannya yang ditentang oleh semua ajaran agama. Karena itu APH harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang berefek jera, sehingga yang lain berpikir seribu kali untuk berbuat serupa," kata politisi PKS itu kepada TribunLombok, Senin (9/12/2024).

"Karena ini adalah mencederai harga diri manusia yang telah dimuliakan oleh Allah SWT," sambungnya.

Secara umum ia melihat hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama bagaimana menggalakkan penyadaran terhadap pendidikan agama oleh keluarga, agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku.

"Karena pendidikan keluarga menjadi salah satu cara untuk memastikan putra putri bisa menjaga diri dari perilaku negatif atau juga menghindar menjadi korban pelecehan," ucapnya.

Lebih lanjut, pemerintah harus meniadakan juga akses-akses yang memberi peluang terjadinya tindak kriminal.

"Dengan menegakkan undang-undang Undang-Undang no. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, karena premisivisme di media sosial begitu terbuka, dan menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual," paparnya.

"Penindakan pelaku yang berefek jera, sehingga timbul  rasa takut untuk berbuat asusila atau melecehkan perempuan," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved