Berita Lombok Barat
Profil ASN Buronan Polres Lombok Barat atas Kasus Penggelapan Uang Senilai Ratusan Juta
Dalam surat DPO yang diterbitkan Polres Lombok Barat atas kasus Aprilia Trifida , polisi menyebutkan ciri-ciri pelaku sebagai berikut
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Aprilia Trifida perempaun yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu intansi di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini masih menjadi buronan Polres Lombok Barat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat DPO yang diterbitkan Polres Lombok Barat atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Aprilia Trifida, polisi menyebutkan ciri-ciri khususnya.
Adapun ciri khusus tersangka yakni memiliki rambut lurus, tinggi badan kurang lebih 170 centimeter. Selain itu pelaku juga mempunya tubuh gemuk , muka oval dan warna kulit sawo mateng.
Dalam surat DPO nomor 01 /II/RES.I.II./2024 Reskrim menyebutkan alamat Aprilia Trifida bjalan Kh. Mansyur Udayana Redidence, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenen Kota Mataram.
Disebutkan juga Aprilia merupakan perempuan kelahiran Tegal, 8 April 1987.
Sebelumnya, Satresktim Polres Lombok Barat masih memburu Aprilia Trifida (37), pelaku kasus penipuan bisnis jual beli sembako dengan salah satu perusahaan distributor di Lombok barat senilai Rp 617.839.000.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengakui bahwa pihaknya saat ini masih memburu pelaku.
"Masih DPO, mohon bersabar. Sementara itu yang bisa kita sampaikan," kata Abisatya, Senin (2/12/2024).
Abisatya mengatakan, tim hingga saat ini masih berupaya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Aprilia Tripfida. Termasuk mencari keberadaan dan tempat tinggal tersangka.
Dalam kasus tersebut pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jonto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
Pengakuan Korban
Daniar Rahmana yang merupakan pelapor sekaligus korban berharap agar tersangka segera ditangkap.
"Saya berharap agar persoalan ini bisa cepat selesai, dan korban mendapatkan haknya, karena sampai hari ini belum ada kepastian," harap Daniar.
Daniar mengaku turut melakukan upaya pencarian dan menanyakan ke sejumlah pihak tentang keberadaan tersangka.
Baca juga: Hampir Setahun DPO, ASN Pelaku Penipuan Jual Beli Sembako di Lombok Barat Belum Ditemukan
Ditambahkan Daniar, korban bukan dari dirinya saja, melainkan ada dari kalangan pelaku usaha mikro kecil (UKM) dengan modus sama, terduga mengambil barang orang kemudian tidak pernah menyetorkan pembayaran.
"Banyak korbannya juga, ada yang di Pondok Pesantren, Desa Duman, di Lombok Tengah dan sampai hari ini ada beberapa korban yang saya tau infonya juga kena," ungkapnya.
Daniar menerangkan, modus tersangka melakukan dugaan penipuan itu dengan cara mengambil barang dan berjanji membayar melalui Bilyet Giro (BG). Selain itu tersangka juga memberikan jaminan berupa BPKB Mobil untuk menambah kepercayaan distributor.
Setelah menerima barang, tersangka lalu menghilang dan tidak memenuhi janjinya membayar barang melalui BG.
"Setelah jatuh tempo pembayaran, kita cek di Bank tetapi pembayarannya kosong, sementara jaminan BPKB nya itu setelah kita cek kendaraannya tidak ada," imbuhnya.
Sejak penerbitan surat DPO kepada Aprilia Trifida sejak bulan Februari 2024, ia menilai penanganan kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta ini berjalan cukup lambat.
Padahal kata Daniar, dirinya sering menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun belum juga mendapat jawaban memuaskan.
"Kita juga sering menanyakan kasusnya sudah sampai sejauh mana, sampai-sampai perbulan itu empat kali kita tanyakan. Terakhir kita tanyakan belum juga ada perkembangan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.